Koruptor mengembalikan uang korupsi karena takut dipenjara



Takut di penjara seorang tersangka korupsi di Kupang Nusa Tenggara Timur mengembalikan uang hasil korupsi .Dugaan kerugian negara tersangka datang membawa uang miliaran rupiah tunai ke kejaksaan tinggi. Di dampingi kuasa hukumnya tersangka Arya Permadi Tanatakusuma kontraktor pelaksana PT. Linggar Jati datang ke kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Sambil membawa 2 koper berisi uang tunai
0 Komentar untuk "Koruptor mengembalikan uang korupsi karena takut dipenjara"

Artikel Terkait

Back To Top